Lombok Barat, NTB – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat beserta tim opsnal Polsek Batulayar berhasil mengamankan 2 orang laki-laki terduga memiliki dan menyimpan Narkotika jenis Sabu, Minggu (16/4/2023).
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat Iptu Irvan Surahman, S.Trk., mengatakan penangkapan ini bertempat di sekitar Wilayah Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.
“Masing-masing berinisial AH (32 tahun) yang berprofesi sebagai pedagang motor dan ZA (41 tahun) yang berprofesi sebagai buruh bangunan,” ungkapnya, Senin (17/4/2023).
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa daerah tersebut sering menjadi tempat transaksi narkotika jenis Sabu.
“Sehingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat beserta tim opsnal Polsek Batulayar melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi tersebut,” imbuhnya.
Setelah informasi tersebut terbukti, ternyata benar mendapati kedua terduga pelaku dan barang bukti berupa 2 klip plastik transparan.
“Sehingga berhasil mengamankan 2 klip yang didalamnya berisi kristal bening yang dengan dugaan narkotika jenis Sabu. Serta uang tunai sejumlah 700 ribu rupiah dan 1 unit HP Android merk Oppo warna grey, juga berhasil mengamankannya,” jelasnya.
Dalam proses penangkapan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat meminta kehadiran saksi umum, yang merupakan warga setempat. Untuk menyaksikan penggeledahan dan penangkapan tersebut.
“Berat barang bukti narkotika jenis Sabu yang berhasil kami amankan sebanyak 5,68 gram,” imbuhnya.
Setelah proses penangkapan, terhadap terduga pelaku dan barang bukti membawanya ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk selanjutnya akan melakukan uji urine terhadap terduga pelaku, serta mempersiapkan barang bukti yang diduga Sabu untuk uji laboratorium di BPOM/Labfor,” tandasnya.