Polres Dompu, NTB – Gerak Cepat Personel Polsek Pekat dipimpin Kapolsek, menangani kasus tindak pidana penganiayaan berujung pembakaran brugak sekaligus rumah terduga pelaku penganiayaan, di Dusun Mandiri, Desa Nangakara.
Insiden ini dipicu oleh adanya transaksi utang piutang di mana korban bernama Sitira (49) diduga dianiaya oleh SM (40) yang tak terima kehadiran korban yang menagih utang terhadapnya.
Kapolsek Pekat, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., ketika dikonfirmasi membenarkan insiden penganiayaan yang berujung pembakaran satu bangunan berupa brugak oleh keluarga korban yang sama-sama berdomisili di Dusun Mandiri Desa Nanga Kara.
“Kejadiannya pada hari Minggu, 5 November 2023 sekitar pukul 18.30 wita,” ungkap Kapolsek.
Terkait kronologis, kata Kapolsek, berawal ketika korban mendatangi rumah SM untuk menemui istrinya dengan maksud menagih hutang beras. Namun, saat itu istrinya tidak berada dirumah sehingga korban menagih pada SM.
“Tidak terima ditagih sampai terjadi cekcok sehingga SM emosi dan melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan batako sebanyak 4 kali dan mengenai wajah bagian kanan dan bagian kiri, bagian bibir dan bagian kepala,” beber Kapolsek.
Akibat adanya pemukulan, korban berteriak minta tolong yang menyebabkan warga ramai-ramai mendatangi rumah SM tersebut, melihat warga banyak yang datang SM kabur meninggalkan rumahnya kemudian warga yang kesal dengan adanya kejadian pemukulan tersebut melakukan pembakaran berugak dan rumah nya.
Lanjutnya, sekitar pukul 18.45 wita, mendapat informasi adanya kejadian tersebut anggota Kapolsek Pekat memerintahkan anggota mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan dan pengamanan di Lokasi kejadian serta berusaha memadamkan api supaya tidak merembet ke rumah warga serta mendatangi korban penganiayaan yang sudah berada di puskesmas Calabai II Nangakara.
“Akibat dengan adanya penganiayaan tersebut korban harus dilakukan perawatan secara intensif di Puskesmas Calabai II Nangakara dengan kondisi luka memar pada pipi kiri dan pipi kanan memerah, luka pada bagian bibir bawah dan kepala bagian belakang,” imbuh Kapolsek.
Dari serangkaian kejadian, kerugian material berupa terbakar 1 (satu) unit berugak terbuat dari kayu beratap alang-alang dan dirusak 1 (satu) unit rumah setengah permanen tempat tinggal terduga.
Kapolsek menambahkan, tidak menutup kemungkinan masyarakat dan keluarga korban penganiayaan belum puas dan masih dendam terhadap SM sehingga di khawatirkan akan terjadinya aksi main hakim sendiri terhadap SM sehingga dapat menimbulkan kerawanan kamtibmas.
Di samping itu juga, dengan adanya kejadian pembakaran berugak dan pengrusakan rumah milik SM tersebut dirinya tidak terima dan akan melakukan aksi balas dendam terhadap orang-orang yang melakukan pembakaran berugak dan pembakaran rumah miliknya.
“Diminta agar Bhabinkamtibmas Desa Nagakara menggandeng Babinsa dan pemerintah Desa Nagakara untuk berperan aktif melakukan pendekatan dan memberikan himbauan kamtibmas kepada keluarga korban dan keluarga pelaku agar dapat menahan diri dan menyerahkan kasus ini kepada Kepolisian Sektor Pekat,” pungkasnya.