Binkam

Dikenal Licik Buronan Curanmor ini Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Bima

×

Dikenal Licik Buronan Curanmor ini Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Bima

Sebarkan artikel ini

Bima, NTB (04/11) – Pelarian Pria berinisial IF (42) warga Desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima ini berakhir di tangan Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Bima Polda NTB.

Yang bersangkutan merupakan buronan terduga pelaku Pencurian Sepeda Motor SPM/curanmor yang terjadi pada Senin 18/08/2024, sekitar pukul 03.00 Wita di Desa Cenggu Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Abdul Malik SH membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku curanmor yang sempat di buru selama 3 bulan.

Kronologi, Awalnya korban berinisial MT (L/54) yang juga warga desa Cenggu ini memarkirkan SPM nya halaman Rumah kerabatnya kemudian korban menuju Desa Talabiu.

sepulangnya dari Desa Talabiu dan hendak mengambil SPM yang diparkir namun Kendaraannya tersebut sudah Raib/ hilang mengetahui hal tersebut Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bima.

Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim Iptu Abdul Malik dengan memerintahkan tim Puma guna melakukan penyelidikan dan segera meringkus pelaku.

Serangkaian penyelidikan untuk membuat terang peristiwa dilakukan oleh tim Puma yang dipimpin oleh Katim Aiptu Gatot Wahyudi SH.

Alhasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim puma membuahkan hasil dengan mengamankan barang bukti Satu unit sepeda motor merek Supra milik korban yang dikuasai oleh MH (L/33) warga Desa Pela Kecamatan Monta.

Tim puma tidak saja mengamankan barang bukti namun MH juga ikut diamankan/ penadah hasil curian.

Pengembangan terus dilakukan oleh tim puma dan pada Sabtu (01/11/24) sekira pukul 02.00. dini hari tempat persembunyian pelaku berhasil di endus.

Pelaku yang dikenal licik ini berhasil di bekuk oleh tim puma di Desa Parado Rato Kecamatan Parado Kabupaten Bima tempat persembunyiannya.

Saat ini Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *