Binkam

Cepat, Tepat, Tuntas 2X24 Jam Satreskrim Polres Bima Berhasil Meringkus Terduga Pelaku Curanmor

×

Cepat, Tepat, Tuntas 2X24 Jam Satreskrim Polres Bima Berhasil Meringkus Terduga Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini

Bima, NTB (06/11) – Sehari usai melakukan Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Pria berinisial MA (20) warga Desa Monta Kecamatan Monta Kabupaten Bima ini berhasil di bekuk Satreskrim Polres Bima Polda NTB.

Terduga Pelaku ini di tangkap dikediamannya desa Monta karena di duga kuat melakukan Pencurian kendaraan bermotor SPM milik Korban berinisial SP (L/30) warga Desa Godo Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Kasus Curanmor itu terjadi pada Sabtu (02/11/24) sekira pukul 07.45. WITA di Desa Sanolo Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Abdul Malik SH membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti setelah di buru 2X24 jam.

Terduga pelaku melancarkan aksinya memanfaatkan korban yang saat itu sedang berkerja di samping ruko miliknya dan satu unit SPM serta satu unit handphone disimpan didalam ruko sehingga terduga pelaku leluasa melakukan aksinya.

Korban menyadari kejadian yang menimpa dirinya saat hendak pulang dan tidak melihat SPM dan Handphone miliknya, korban pun mengecek CCTV di dalam ruko ternyata kedua barang miliknya itu di gondol oleh terduga pelaku.dan Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolres Bima.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai 15.000.000. (Lima Belas Juta Rupiah).

Menindaklanjuti laporan itu Kasat Reskrim Iptu Abdul Malik SH memerintahkan tim Puma untuk melakukan penyelidikan dan segera mengamankan terduga pelaku.

Tidak membutuhkan waktu lama tim puma yang dipimpin oleh Aiptu Gatot Wahyudi SH ini berhasil mengendus keberadaan terduga pelaku yang saat itu berada di kediamannya.

Senen (04/ 11/24) sekira pukul 00.30. WITA dini hari yang bersangkutan berhasil dibekuk.

Saat ini terduga pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut Tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *