Kota Bima, NTB (11/11) – Satuan Narkoba Polres Bima Kota melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba pada Minggu, 10 November 2024, pukul 12.00 WITA. Kegiatan ini bertempat di RT. 02 RW. 01, Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, sebagai bagian dari upaya mencegah peredaran gelap narkoba di wilayah yang telah dicanangkan sebagai Kampung Bebas dari Narkoba.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Dediansyah, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Dalam penyampaiannya, Iptu Dediansyah menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan agar tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba dan menghindari pengaruh negatif narkoba yang merusak hukrim.ntbtimes.com/tag/generasi-muda/”>generasi muda.
Kegiatan ini mendapatkan apresiasi positif dari warga setempat. Mereka menyampaikan terima kasih atas perhatian dan upaya Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkoba. Warga juga berkomitmen untuk mendukung kampanye anti-narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran atau penggunaan narkoba di wilayah mereka.
Kegiatan ini diharapkan dapat semakin memperkuat komitmen masyarakat dan Polres Bima Kota dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.