Mataram NTB – Selama periode bulan Oktober 2024, Direktorat Resnarkoba Polda NTB telah mengungkap 11 Kasus tindak Pidana Narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polda NTB.
Dari 11 Kasus yang telah diungkap, 12 tersangka telah diamankan. Sementara jumlah Barang bukti Narkoba hasil penggeledahan terhadap sejumlah kasus tersebut adalah Shabu sebanyak 1,6 Kilogram dan Ekstasi sebanyak 6 butir.
Dari 1,6 Kilogram Shabu tersebut jika dikonversikan terhadap jumlah orang pengguna maka mencapai 8.015 jiwa terselamatkan dari peredaran barang haram tersebut.
“Pengungkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB selama ini merupakan Komitmen Polda NTB terhadap Pencegahan dan pemberantasan Peredaran gelap Narkotika. Hasil ini selaras dengan harapan pemerintah dalam program hukrim.ntbtimes.com/tag/asta-cita/”>Asta Cita Pemerintah,”ungkap Kabid Humas Polda NTB AKBP Mohammad Kholid SIK., saat membuka Konferensi pers hasil Ungkap Dit Resnarkoba Polda NTB, Selasa (12/11/2024).
Sementara dalam Keterangan yang disampaikan Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Dedy Supriyadi SIK., dalam konferensi pers tersebut menyebutkan dari 11 kasus tersebut ada 4 kasus menonjol. Dan dari 12 tersangka yang berhasil diamankan 2 diantaranya Residivis Kasus yang sama.
Keempat kasus menonjol tersebut diterangkan adalah Pertama Pengungkapan yang dilakukan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda NTB di Karang Taliwang, Kec. Cakranegara, kota Mataram pada 1 Oktober 2024. Dari hasil penggeledahan diamankan 67 gram Sabu dengan satu orang tersangka yang juga Residivis berinisial FR (38), laki beralamat di Karang Bagu, Kel. Karang Taliwang Kec. Cakranegara.
Kedua, Pengungkapan yang dilakukan oleh Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda NTB di wilayah Kelurahan Pagesangan, Kota Mataram pada 24 Oktober 2024. Dari hasil penggeledahan diamankan 2, 476 gram Shabu dengan satu tersangka berinisial HTR (32), Laki alamat kecamatan Ampenan Kota Mataram.
Ketiga, Pengungkapan yang dilakukan oleh Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda NTB di wilayah Kelurahan Ampenan Selatan, Kota Mataram pada 26 Oktober 2024. Dari hasil penggeledahan diamankan 996,76 gram Shabu dengan satu tersangka berinisial AH (20), Laki alamat kecamatan Ampenan Kota Mataram.
Keempat, Pengungkapan yang dilakukan oleh Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda NTB di wilayah Desa Soro Timur, Kec Kempot, Kab. Dompu, pada 27 Oktober 2024. Dari hasil penggeledahan diamankan 326 gram Shabu dengan satu tersangka berinisial RS (28), Laki, alamat kecamatan Terano Kab. Sumbawa.
Lanjutnya, Kepada 12 tersangka diancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling rendah 7 tahun penjara.