Kota Bima, NTB (29/12) – Polres Bima Kota memusnahkan berbagai barang bukti hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2024. Prosesi pemusnahan dilakukan pada Sabtu, 28 Desember 2024, di halaman Mako Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, memimpin langsung pemusnahan tersebut. Acara ini turut dihadiri Waka Polres Kompol Herman, para pejabat utama Polres Bima Kota, unsur BNNK Bima, BPOM, BEM Bima, LSM, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi Sabu-sabu: 167,08 gram (diblender), Ganja kering: 549,29 gram (dibakar), Minuman keras (miras): ribuan botol berbagai jenis (dibuang ke dalam lubang galian), Knalpot brong: lebih dari 200 unit (dipotong)
Kapolres menegaskan pentingnya pemusnahan barang bukti ini sebagai upaya nyata dalam memerangi tindak pidana yang sering kali dipicu oleh narkoba dan miras.
“Dengan pemusnahan barang bukti ini, kami berharap kasus-kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Bima Kota dapat diminimalisir. Sinergi dari seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Bima,” ujar AKBP Yudha Pranata.
Prosesi pemusnahan ini juga dilakukan di hadapan para tersangka, sebagai bentuk transparansi dan komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkoba, miras, dan gangguan ketertiban lainnya.
Polres Bima Kota mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dan menjaga ketertiban bersama, demi mewujudkan Bima yang aman dan bebas dari ancaman tindak kriminal.