Binkam

Pria jual sabu diringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat

×

Pria jual sabu diringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Barat NTB – Di awal rahun 2025 komitmen Polres Sumbawa Barat untuk mengikis peredaran Nsrkoba terus dilakukan, Tim Operasional ( opsnal ) Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat berhasil mengamankan lelaki ( RR ) 37 th di runahnya di Kel. Sampir , Taliwang, Kamis 2 /01/ 2025 pukul 15.30 lalu.

Pengungkapan tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H bersama Tim Opsnal Sat Res Narkoba, jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H

Terduga ( RR ) diamankan oleh Tim opsnal Sat Resnarkoba ) setelah dilakukan serangkaian penyelidikan bahwa terduga ( RR ) sering mengedarkan barang terlarang Narkotika jenis sabu.

“Sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap rumah dan badan terduga pelaku, telah dilakukan penyelidikan dan setelah didapat informasi dan bukti selanjutnya ditindak lanjuti dengan penggedelahan badan maupun rumah terduga ( RR ) , alhasil didapatkan barang bukti berupa :
1 (satu) perangkat alat hisap untuk konsumsi sabu, 1 (satu) buah dompet emas merk Cahaya antik yg berisi 9 (sembilan) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah HP merk OPPO , uang tunai sebanyak Rp. 150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah)” terang Iptu Mahayuna.

“Berdasarkan keterangan terduga ( RR ) ia mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut ia beli dari lelaki ( BR ) yang beralamat di Mapin Alas Barat seharga Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dalam satu gram, selanjutnya ia kemas menjadi 12 poket kecil dan sudah dijual sebanyak 3 poket sehingga sisa 9 poket telah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ujarnya.

Kini terduga ( RR ) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 ( dua puluh hari) ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara
paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 ( delapan milyar rupiah),
atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000, 00( sepuluh milyar rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *