Binkam

Polsek Kempo Intensifkan Patroli Malam, Cegah Pemalakan di Jalur Lintas Calabai-Kempo

×

Polsek Kempo Intensifkan Patroli Malam, Cegah Pemalakan di Jalur Lintas Calabai-Kempo

Sebarkan artikel ini

Menyikapi laporan masyarakat terkait maraknya aksi pemalakan di jalur lintas Calabai-Kempo, Polsek Kempo meningkatkan patroli malam guna menekan tindak kejahatan jalanan. Sabtu (2/2) sekitar pukul 23.00 Wita, Kapolsek Kempo IPTU Jubaidin memerintahkan Tim Khusus Polsek Kempo untuk menyisir titik-titik rawan pemalakan, khususnya di Desa Soro hukrim.ntbtimes.com/tag/barat/”>Barat.

Dalam patroli tersebut, petugas mendapati seorang pria tengah meminta uang kepada sopir angkutan bernama Yusri, warga Desa Soro Barat. Saat diperiksa, pelaku kedapatan menerima uang sebesar Rp.20.000 dari korban. Namun, korban tidak ingin melaporkan kejadian tersebut dan menganggap pemberian uang itu dilakukan secara sukarela.

Meski demikian, polisi tetap memberikan pembinaan kepada pelaku dan memperingatkan bahwa tindakan semacam ini merupakan perbuatan melawan hukum. “Kami menegaskan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan meminta uang kepada sopir angkutan, baik secara terang-terangan maupun dengan dalih seikhlasnya. Jika kejadian ini terulang, kami akan mengambil tindakan hukum tegas,” ujar IPTU Jubaidin.

Kapolsek juga menegaskan bahwa patroli malam akan terus digencarkan sebagai bentuk respons cepat terhadap keluhan masyarakat. “Kami sering menerima informasi dari warga dan para sopir angkutan terkait pemalakan di jalur ini. Oleh karena itu, kami akan terus mengawasi dan menindak tegas para pelaku pemerasan di jalan,” tambahnya.

Lebih lanjut, IPTU Jubaidin mengimbau kepada seluruh pengendara, baik sopir angkutan maupun masyarakat umum, agar segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak pemalakan. “Jangan ragu untuk melapor kepada aparat kepolisian. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan dan memastikan keamanan pengguna jalan,” tegasnya.

Sebagai informasi, tindakan pemalakan atau pemerasan dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 368 KUHP, dengan ancaman pidana yang cukup berat. Oleh karena itu, Polsek Kempo mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari aksi kejahatan jalanan.

Kegiatan patroli malam berakhir pada pukul 01.00 Wita dan berlangsung dalam keadaan aman serta kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *