Binkam

Satresnarkoba Lombok Barat Ungkap Kasus Narkoba di Labuapi, Pelaku Terancam Hukuman Berat

×

Satresnarkoba Lombok Barat Ungkap Kasus Narkoba di Labuapi, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu Labuapi Diciduk, Polisi Amankan 1,16 Gram Narkoba

Labuapi, Lombok hukrim.ntbtimes.com/tag/barat/”>barat/”>Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang pria berinisial WH alias Obek (24) di wilayah Labuapi, Lombok Barat.

Penangkapan ini dilakukan pada hari Sabtu (25/01/2025) sekitar pukul 15.45 WITA di pinggir Jalan TGH. Lopan, Dusun Labuapi, Desa Labuapi, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan TGH. Lopan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim opsnal bergerak cepat untuk melakukan penangkapan,” ungkap AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., Senin (17/2/2025).

Penangkapan dan Penggeledahan Terduga Pelaku

Setelah mengantongi ciri-ciri terduga pelaku, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., berhasil mengamankan WH saat melintas di pinggir Jalan TGH. Lopan.

Proses penangkapan dilakukan dengan profesional dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian.

“Saat penangkapan, kami juga melibatkan saksi-saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan. Hal ini untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas tindakan kepolisian,” jelas Kasat Resnarkoba.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi, petugas menemukan barang bukti.

Berupa satu klip plastik transparan berisi dua poket klip plastik transparan dan satu poket klip plastik transparan lainnya.

Keseluruhan poket tersebut berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,16 gram dan berat netto 0,24 gram.

Identitas Pelaku dan Motif Operandi

Pelaku yang diketahui berinisial WH merupakan warga Dusun Labuapi Barat, Desa Labuapi, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang berinisial A yang beralamat di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi.

“Tersangka membeli sabu tersebut seharga Rp. 400.000,- dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp. 500.000,-. Keuntungan yang ingin diperoleh dari penjualan tersebut adalah Rp. 100.000,-,” terang AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H.

Barang Bukti yang Diamankan

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan tindak pidana tersebut.

Antara lain Satu klip plastik transparan berisi dua poket sabu dengan berat bruto 0,50 gram. Kemudian satu poket klip plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,25 gram.

Juga satu unit handphone merk XIAOMI Redmi 6A warna Gold, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Adapun total barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat bruto 1,16 gram dan berat netto 0,24 gram.

Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, pelaku WH alias Obek dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika.

Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

“Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini sangat berat, mulai dari pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah. Kami berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba,” tegas Kasat Resnarkoba.

Tindak Lanjut Kasus

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Lombok Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu dari mana pelaku mendapatkan narkotika ini dan apakah ada jaringan lain yang terlibat,” pungkas AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *