Lembar, Lombok hukrim.ntbtimes.com/tag/barat/”>Barat – Kepolisian Resor Lombok Barat (Polres Lobar) melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengamankan seorang wanita paruh baya yang diduga melakukan tindak pidana penjualan minuman beralkohol (miras) tanpa izin. Penindakan ini dilakukan di wilayah Lembar, Lombok Barat, pada Senin dini hari (24/02/2025) sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kegiatan penindakan yang menyasar penyakit masyarakat ini dilakukan di Jalan Pelabuhan Lembar, Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Wanita yang diamankan diketahui berinisial MA alias AR (55), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Desa Lembar Selatan.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., menjelaskan bahwa operasi ini merupakan respons terhadap informasi dari masyarakat terkait maraknya penjualan miras ilegal di wilayah Lembar. “Kegiatan ini kami lakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman menjelang Idul Fitri 1446 H. Penindakan terhadap penjual miras ilegal ini adalah salah satu upaya preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan yang bisa timbul akibat penyalahgunaan alkohol/”>alkohol,” ujar AKP I Nyoman Diana Mahardika.
Lebih lanjut, AKP I Nyoman Diana Mahardika menerangkan bahwa penindakan ini berawal dari informasi yang diterima Sat Resnarkoba Polres Lobar mengenai adanya beberapa warung atau kios di wilayah Lembar yang menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WITA, tim Sat Resnarkoba Polres Lobar bergerak menuju sebuah kios atau warung milik MA alias AR di Jalan Pelabuhan Lembar. “Setelah melakukan pengecekan, anggota kami mendapati bahwa benar adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin di warung tersebut,” ungkap AKP I Nyoman Diana Mahardika.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 botol besar minuman keras jenis Bir Bintang dan 10 botol tanggung minuman tradisional jenis Brem. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Lombok Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
AKP I Nyoman Diana Mahardika menambahkan, penangkapan terhadap MA alias AR dilakukan setelah petugas menunjukkan surat perintah tugas kepada yang bersangkutan. “Kami bertindak secara profesional dan sesuai prosedur. Setelah mengamankan barang bukti, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Lombok Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MA alias AR terancam dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 44 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran atau Penjualan Minuman Beralkohol.
Kegiatan penindakan ini menunjukkan komitmen Polres Lombok Barat dalam menjaga kamtibmas, khususnya menjelang perayaan hari besar keagamaan. Diharapkan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Lombok Barat.