Binkam

Polres Sumbawa Barat Ungkap Penyalahgunaan Narkoba: Seorang Pengedar Ditangkap, 1,07 Ons Sabu Berhasil Disita

×

Polres Sumbawa Barat Ungkap Penyalahgunaan Narkoba: Seorang Pengedar Ditangkap, 1,07 Ons Sabu Berhasil Disita

Sebarkan artikel ini

Sumbawa hukrim.ntbtimes.com/tag/barat/”>Barat, NTB – Jelang bulan Ramadhan, Polres Sumbawa Barat melalui Sat Resnarkoba gencar melakukan pengungkapan penyalahgunaan narkoba. Kali ini, narkoba seberat 1,07 ons berhasil diamankan pada Sabtu, 22 Februari 2025.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, AKP Zainal Abidin, S.H., menerangkan Polres Sumbawa Barat berkomitmen terus memerangi penyalahgunaan atau peredaran narkoba yang menjadi penyakit masyarakat dan merusak mental generasi muda bangsa ini.

Dalam pengungkapan kasus ini, berhasil menangkap satu orang tersangka (SB) dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 1,07 ons.

“Pengungkapan penyalahgunaan/peredaran narkoba tersebut dilakukan oleh Kasat Resnarkoba, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., bersama tim di pinggir jalan depan sebuah bengkel motor di Desa Tepas Kecamatan Brang Rea berhasil mengamankan terduga (SH) 28 tahun, alamat Desa Tepas Kecamatan Brang Rea. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap (SH), didapat narkoba jenis sabu yang disimpan di kantong celana (SH),” ujar AKP Zainal.

Dengan didapatkannya barang bukti berupa sabu selanjutnya Tim Sat Resnarkoba melanjutkan penggeledahan di rumah (SH) yang tidak jauh dari TKP pertama. Setelah dilakukan penggeledahan rumah kembali mendapatkan barang bukti jenis sabu yang disembunyikan di bawah lemari miliknya, sehingga total barang bukti sabu yang berhasil disita dari terduga (SH) seberat 1,07 ons.

Di hadapan penyidik, terduga pelaku (SH) menjelaskan sudah dua kali melakukan transaksi atau mengedarkan narkotika jenis sabu. Ia menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan dengan cara membeli dari Sdr. (SB) yang beralamat di Sumbawa Besar. Ia membeli sabu per gram seharga Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) namun dalam 100 gr dirinya mendapatkan bonus sabu yang juga dijual oleh pelaku.

Barang bukti selain sabu yang berhasil disita oleh penyidik dari TKP berupa:
1 (satu) buah tas selempang , 1 (satu) buah timbangan, dan uang tunai sebanyak Rp 16.950.000,- (enam belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

Saat ini, terduga (SH) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (2) juncto pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *