Sumbawa Besar-NTB, Kepolisian Resor Sumbawa melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Seorang pria berinisial FH als F (27) berhasil diamankan Tim Opsnal pada hari Kamis 21 November 2024 pukul 13.00 Wita yang berlokasi di Jalan Bungur tepatnya di tanjakan sernu Desa Labuhan Sumbawa Kec. Labuhan Badas Kab. Sumbawa.
hukrim.ntbtimes.com/wp-content/uploads/2024/11/WhatsApp-Image-2024-11-21-at-16.31.40-2.jpeg” alt=”” width=”250″ height=”190″ />
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut, Penangkapan lanjutnya, berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kerap adanya indikasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu yang meresahkan masyarakat sekitar.
” Pada saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan didapati 6 bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak warna hitam” ucap Kasat.
Kasat mengungkapkan 6 paket sabu yang ditemukan tersebut memiliki berat bruto total 2.18 gram, selain itu pihaknya juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 bendel klip obat kosong, 1 buah skop plastik, 1 buah pipa kaca serta 1 Unit HP Android.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria yang tak dikenalnya.
Terduga pelaku saat ini telah diamankan bersama barang bukti di Polres Sumbawa untuk proses penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut.
Kasat juga menegaskan bahwa Polres Sumbawa berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
“Kami dari Polres Sumbawa selalu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika, Oleh karenanya, kita berharap dan mengharap kerja sama seluruh lapisan masyarakat untuk terus bekerja sama menggaungkan aksi melawan narkoba. Jikalau ada informasi peredaran narkoba, segera lapor polisi,” katanya. (Hps)