Lombok Barat, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat kembali mencetak prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda pada Senin (18/11/2024), sekitar pukul 13.30 WITA. Kedua tersangka yang terlibat kini harus menghadapi jerat hukum berat.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di Dusun Lelede Selaparang, Desa Lelede, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial PT alias Elan (38), seorang buruh, dengan barang bukti 11 klip plastik berisi sabu.
Kerja Tim dan Pengembangan Kasus
Dari hasil interogasi PT alias Elan, diketahui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S alias Agong (42).
Seorang wiraswasta yang tinggal di Dusun Parampuan Desa, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi.
Lokasi ini dikenal sebagai salah satu kampung bebas narkoba yang telah dicanangkan oleh pemerintah setempat.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari program besar hukrim.ntbtimes.com/tag/asta-cita/”>Asta Cita Presiden RI, yang didukung oleh pembentukan tujuh desk. Salah satunya adalah Desk Pemberantasan Narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., Senin (25/11/2024).
Berbekal informasi tersebut, tim segera bergerak ke Dusun Parampuan Desa untuk mengembangkan kasus.
Di lokasi tersebut, tersangka S alias Agong berhasil ditangkap bersama barang bukti. Seperti tiga klip sabu, timbangan elektronik, dan sejumlah alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Barang Bukti yang Disita
Dalam pengungkapan kasus ini, total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 14 klip plastik transparan berisi sabu dengan berat total 5,96 gram. Kemudian Dua buah pipa kaca, Dua unit telepon genggam android, Dua buah timbangan digital.
Juga Uang tunai sebesar Rp11.600.000, dan alat-alat untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka PT alias Elan negatif narkotika, sementara S alias Agong positif mengandung sabu/methamphetamine.
Pernyataan Resmi dan Langkah Lanjut
“Ini adalah upaya berkelanjutan kami untuk membersihkan Lombok Barat dari ancaman narkotika. Terlebih, salah satu lokasi penangkapan merupakan kampung bebas narkoba, sehingga ini menjadi peringatan bahwa pengawasan akan terus diperketat,” jelas AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H.
Ia menambahkan bahwa dukungan masyarakat sangat penting dalam mendukung keberhasilan program pemberantasan narkoba.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Harapan untuk Kampung Bebas Narkoba
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa keberadaan kampung bebas narkoba bukan berarti bebas dari pengawasan.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat melapor. Sinergi seperti inilah yang kami butuhkan untuk menjaga komitmen bersama dalam memberantas narkotika,” tutup AKP Nyoman Diana Mahardika.