Kota Bima, NTB (13 Januari 2025) – Polsek Rasana’e Barat melakukan penertiban terhadap aktivitas judi sabung ayam yang meresahkan masyarakat di tiga lokasi berbeda. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Rasana’e Barat bersama anggota piket Polsek Rasana’e Barat pada Minggu, 12 Januari 2025, pukul 15.00 WITA, di Lingkungan Dara Kelurahan Dara Kecamatan Rasana’e Barat, Lingkungan Sadia Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda, serta Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Kapolsek Rasana’e Barat, AKP Sirajuddin, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai respon terhadap laporan masyarakat mengenai aktivitas judi sabung ayam yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Saat tim tiba di lokasi, para pelaku langsung melarikan diri sehingga tidak ada yang berhasil diamankan. Namun, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti di lokasi tersebut. Di Kelurahan Dara, petugas menyita tiga ekor ayam aduan dan sebuah gelanggang sabung ayam. Sementara di Kelurahan Sadia, barang bukti tidak ditemukan. Sedangkan di Kelurahan Penatoi, petugas mengamankan satu buah terpal yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Kapolsek menegaskan bahwa barang bukti yang berhasil disita telah diamankan di Polsek Rasana’e Barat untuk proses lebih lanjut. “Kami akan terus melakukan langkah-langkah preventif untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas serupa yang meresahkan masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan sangat kami hukrim.ntbtimes.com/tag/apresiasi/”>apresiasi,” ujar AKP Sirajuddin.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Polsek Rasana’e Barat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya, sekaligus mencegah potensi gangguan kamtibmas di masa mendatang.