Binkam

Modus Baru Peredaran Sabu Terungkap di Lombok Barat: Polisi Buru Pemasok Utama

×

Modus Baru Peredaran Sabu Terungkap di Lombok Barat: Polisi Buru Pemasok Utama

Sebarkan artikel ini
Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten Terungkap di Lombok Barat, Montir Jadi Kurir Sabu

Lombok Barat, NTB Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang tersangka di wilayah Lembar yang diduga sebagai bagian dari jaringan peredaran lintas kabupaten.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah tersebut.

Penangkapan di Pinggir Jalan

Tersangka berinisial A alias GN, warga asal Lombok Tengah, ditangkap pada Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 18.25 WITA di pinggir jalan, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.

Tersangka, yang berprofesi sebagai montir, diduga sedang mengantarkan pesanan sabu kepada pembeli saat diamankan oleh Tim Opsnal.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap di lokasi,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., Kamis (16/1/2024).

Barang Bukti dan Pola Operasi

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sebuah lipatan plastik hitam berisi gulungan tisu, yang di dalamnya terdapat satu klip plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Satu unit ponsel Samsung Galaxy A16 yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait transaksi.

Satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan untuk mendistribusikan sabu.

Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa tersangka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial SH alias O di wilayah Lombok Tengah.

Dari total 8 gram sabu yang dibeli, tersangka berencana menjual sebagian besar untuk memperoleh keuntungan signifikan.

“Modus operandi seperti ini sering kami temukan, dan kami terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok utama,” jelas AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H.

Ancaman Hukuman Berat

Barang bukti sabu dengan berat bruto 6,93 gram atau berat netto 6,61 gram menjadi dasar pemberian sanksi hukum kepada tersangka.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2).

Kedua pasal ini mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkoba dengan barang bukti melebihi 5 gram, yaitu hukuman penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.

Komitmen Polres Lombok Barat

Kasus ini memperlihatkan komitmen Polres Lombok Barat dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak hukrim.ntbtimes.com/tag/generasi-muda/”>generasi muda.

AKP I Nyoman Diana Mahardika mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Pengungkapan kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Lombok Barat, sementara polisi berupaya menelusuri jaringan pemasok sabu yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *