Binkam

Pengembangan Kasus Narkoba, Polres Lombok Barat Tangkap Pengedar Lintas Wilayah

×

Pengembangan Kasus Narkoba, Polres Lombok Barat Tangkap Pengedar Lintas Wilayah

Sebarkan artikel ini
Pengembangan Kasus Narkoba, Polres Lombok Barat Tangkap Pengedar Lintas Wilayah

Lombok hukrim.ntbtimes.com/tag/barat/”>Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Mengamankan seorang yang diduga sebagai pengedar di sebuah area parkir Ritel Modern, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya di wilayah Sekotong Timur.

Penangkapan terjadi pada Jumat malam, 3 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WITA. Tersangka yang berhasil diamankan berinisial S alias O, asal Lombok Tengah.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 20 gram.

Kronologi Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini.

Berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial A alias G di Desa Sekotong Timur pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WITA.

Dari hasil interogasi terhadap A alias G, didapatkan informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari S alias O yang berasal dari Lombok Tengah.

“Penangkapan ini berawal dari informasi yang kami dapatkan dari tersangka A alias G yang sebelumnya telah kami amankan. Ia mengaku mendapatkan sabu dari tersangka S alias O,” ujar AKP I Nyoman Diana Mahardika, Sabtu (18/1/2025).

Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan S alias O.

Berdasarkan informasi yang didapat, tersangka S alias O akan melakukan transaksi narkotika di sebuah Alfamart di Desa Dasan Tapen.

Tim pun segera meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan S alias O saat sedang menunggu pembeli.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa tersangka S alias O akan melakukan transaksi di sebuah area parkir Ritel Modern, Kecamatan Gerung. Tim kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka,” lanjut AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H.

Penggeledahan Rumah Tersangka di Lombok Tengah

Setelah penangkapan di Gerung, tim juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka S alias O yang berada di Lombok Tengah.

Dari penggeledahan tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika lainnya, namun berhasil mengamankan barang bukti. Berupa satu buah timbangan elektrik dan satu bendel klip plastik kosong.

“Kami juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Lombok Tengah. Meskipun tidak menemukan sabu, kami berhasil mengamankan timbangan elektrik dan klip plastik kosong yang diduga digunakan untuk aktivitas penjualan narkoba,” jelas Kasat Resnarkoba.

Barang Bukti dan Tersangka

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka S alias O antara lain, satu buah tas pinggang warna abu berisi satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat dua klip plastik transparan berisi kristal bening diduga sabu.

Satu unit handphone merk Samsung warna biru tua, satu buah timbangan digital warna hijau. Kemudian satu buah bungkus timbangan warna hitam, satu buah gunting warna hitam orange.

Satu bendel klip plastic ukuran sedang, satu buah korek api gas warna kuning. Total berat bruto sabu yang diamankan adalah 20,28 gram atau berat netto 19,81 gram.

Tersangka S alias O diketahui berprofesi sebagai wiraswasta asal Kabupaten Lombok Tengah, dan hasil tes urine tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin atau sabu.

AKP I Nyoman Diana Mahardika menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 112 Ayat (2) mengatur tentang kepemilikan narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah ditambah 1/3.

Sementara Pasal 114 Ayat (2) mengatur tentang peredaran narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah ditambah 1/3.

“Kami akan memproses kasus ini secara tuntas dan menjerat tersangka dengan pasal yang sesuai. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Lombok Barat,” tegas AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lombok Barat.

Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *