Binkam

Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat Gerebek Gudang Pengoplosan LPG, Seorang Terduga Pelaku Berhasil Diringkus

×

Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat Gerebek Gudang Pengoplosan LPG, Seorang Terduga Pelaku Berhasil Diringkus

Sebarkan artikel ini

Sumbawa hukrim.ntbtimes.com/tag/barat/”>Barat – Polemik keresahan masyarakat tentang kelangkaan kebutuhan bahan bakar gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kg direspon cepat dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat. Alhasil di awal tahun 2025 ini, Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat berhasil melakukan pengungkapan dengan melakukan penggerebekan sebuah gudang di wilayah Desa Sapugara Bree Kecamatan Brang Rea Sumbawa Barat, yang dijadikan tempat pengoplosan LPG bersubsidi 3 kg ke tabung LPG 12 kg, Sabtu (18/01/2025).

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, AKP Zainal Abidin, S.H., membenarkan pengungkapan kasus pengoplosan bahan bakar gas (LPG) bersubsidi 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg (non subsidi) oleh Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara.

“Kami telah melakukan penggerebekan di salah satu gudang yang dijadikan pengoplosan bahan bakar gas (LPG) dari tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg (non subsidi) di Desa Sapugara Bree Kecamatan Brang Rea. Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, Iptu I Kadek Suadaya Atmaja, S.Sos., S.H., turun langsung bersama Tim Puma (Opsnal Sat Reskrim) melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku (RL) 40 tahun warga Desa Sapugara Bree beserta barang bukti ratusan buah tabung gas (LPG) 3 kg dan ukuran 12 kg,” tutur AKP Zainal.

Kasus ini diungkap dari berbagai informasi bahwa bahan bakar gas (LPG) subsidi ukuran 3 kg agak susah didapatkan oleh masyarakat. Terhadap potensi kelangkaan tersebut langsung direspon dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat sehingga berhasil dalam pengungkapan kasus ini.

Kasi Humas menambahkan, terungkap modus operandi kasus ini ialah bahwa pelaku dengan menyuntik/memindahkan isi gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas non subsidi 12 kg menggunakan alat selang beserta regulator kopling High Pressure Zeppelin Tekanan Tinggi (khusus untuk mengoplos). Setelah gas (LPG) berhasil dipindahkan ke tabung ukuran 12 kg kemudian disegel dan dijual/dipasarkan di wilayah Sumbawa Barat dan Sumbawa seharga Rp 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) hingga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku mendapatkan gas (LPG) ukuran 3 kg tersebut ia beli dari Lombok Timur seharga Rp 21.000,00 (dua puluh satu ribu rupiah). Modus pengoplosan ini dikatakan telah berlangsung dari bulan November 2024.

Dari pengungkapan tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa :

  • 107 biji tabung gas 3 kg (kondisi berisi);
  • 294 biji gas 3 kg (kondisi kosong);
  • 12 biji tabung gas 12 kg warna merah (kondisi berisi);
  • 9 biji tabung gas ukuran 12 kg warna biru (kondisi berisi);
  • 27 biji tabung gas ukuran 12 kg warna merah (kondisi kosong);
  • 4 biji tabung gas ukuran 12 kg warna biru (kondisi kosong);
  • 4 buah selang beserta regulator kopling High Pressure Zeppelin Tekanan Tinggi (khusus untuk mengoplos);
  • 6 buah regulator Kopling High Pressure Zeppelin Tekanan Tinggi (khusus untuk mengoplos);
  • 50 buah tutup segel tabung gas LPG 12 kg;
  • 4 lembar papan kayu;
  • 1 Unit kendaraan pick up modifikasi truk warna putih No. Pol. EA 8018 HB.

“Penyidik terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus ini, dan saat ini terduga pelaku (RL) telah ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik sudah mendapatkan bukti yang cukup dan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 (dua puluh) hari ke depan,” tambah Kasi Humas.

Tersangka (RL) telah cukup bukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang bersubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diubah ketentuannya pada Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah),” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *