Tim Sus Macan Kota Polsek Dompu bergerak cepat dalam mengungkap peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya. Pada Sabtu, 18 Februari 2025, sekira pukul 14.30 WITA, tim berhasil menangkap seorang perempuan berinisial I.B. (26), yang berasal dari Kabupaten Bima, yang diduga mengedarkan ribuan butir pil Tramadol secara ilegal.
Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah milik Suharni (36), yang berlokasi di Lingkungan Seratalaka, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Dompu, IPDA Ade Helmi, S.H., setelah menerima laporan dari masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi gelap obat keras ini.
Dalam operasi ini, petugas menemukan dan menyita 10.000 butir Pil Tramadol, yang diduga hendak diedarkan di wilayah Kabupaten Dompu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, obat tersebut dikirim dari arah Kabupaten Bima dengan tujuan pasar gelap di Dompu.
Kapolsek Dompu, IPDA Ade Helmi, S.H., menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran obat ilegal tersebut. “Kami segera melakukan penyelidikan mendalam dan mengatur strategi untuk menangkap pelaku sebelum barang ini tersebar luas,” ungkapnya.
Sekira pukul 15.40 WITA, Tim Sus Macan Kota langsung melakukan penggerebekan di rumah saksi Suharni. Tanpa perlawanan berarti, pelaku I.B. berhasil diamankan bersama barang bukti ribuan butir pil Tramadol.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Dompu. Kami akan terus menindak tegas para pelaku yang mencoba merusak hukrim.ntbtimes.com/tag/generasi-muda/”>generasi muda dengan obat-obatan berbahaya,” pungkas Kapolsek Dompu.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dompu untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami jaringan peredaran obat tersebut guna mengungkap pihak lain yang terlibat dalam distribusinya.