Sumbawa hukrim.ntbtimes.com/tag/barat/”>Barat NTB – Kembali Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat melakukan pengungkapan kasus peredaran/penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis (06/02/2025) lalu.
“Pengungkapan penyalahgunaan/peredaran narkoba tersebut oleh Kasat Resnarkoba, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., bersama anggotanya/Tim Opsnal Sat Resnarkoba dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku (RS) 22 tahun, asal dari Kecamatan Tarano Sumbawa Besar yang kesehariaannya bekerja sebagai sopir di salah satu perusahaan sub kontraktor di areal tambang di Maluk,” ungkap Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, AKP Zainal Abidin, S.H.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi yang didapat oleh Tim Opsnal Sat Resnarnoka dari masyarakat di Maluk, selanjutnya ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan terduga (RS) di parkiran sepeda motor yang berlokasi di Otak Keris Desa Maluk dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan terduga (RS) seberat 18,31 gr (delapan belas koma tiga puluh satu gram).
Dalam penyidikan, terungkap bahwa (RS) mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut ia beli dari lelaki (R) seorang lelaki yang mengaku berasal dari Taliwang namun (RS) tidak mengetahui tempat tinggal (R) tersebut di Taliwang. Terduga (RS) membeli barang haram dari (R) seharga Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per gram, dan rencana akan dijual di wilayah Maluk dengan harga di atas Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Namun naasnya, kali ini bahwa barang yang (RS) beli tersebut belum sampai terjual keburu tertangkap polisi.
Terduga (RS) memberikan keterangan bahwa dirinya menjalankan bisnis jual sabu ini sudah sering dan membeli barang tersebut dari lelaki (R) sehingga Tim Opsnal terus mendalami dan mengembangkan kasus ini.
Terhadap terduga (RS) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (2) juncto pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).