BeritaHukrimKriminal

Buat Laporan Palsu, Karyawan Minimarket Diamankan Polisi Karena Larikan Uang Perusahaan

×

Buat Laporan Palsu, Karyawan Minimarket Diamankan Polisi Karena Larikan Uang Perusahaan

Share this article

Sumbawa Besar-NTB, Tim Puma Satuan Reskrim Polres Sumbawa, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang karyawan minimarket di Kota Sumbawa. Setelah ditelusuri, ternyata laporan tersebut adalah alasan yang dibuat karyawan tersebut, untuk menggondol uang perusahaannya.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu. Regi Halili, S.Tr.K., S.IK mengungkapkan, kasus ini berawal saat salah seorang karyawan minimarket berinisial MA (27) melapor ke Polres Sumbawa, karena telah menjadi korban curas. MA mengaku dibegal saat hendak menyetorkan uang hasil penjualan di minimarket tempatnya bekerja ke bank.

“Dalam laporannya, MA hendak mengantarkan uang ke bank pada Senin 29 Januari 2024 lalu, sekitar pukul 14.30 Wita,” ujar Regi, akrab perwira muda ini disapa, Rabu (31/1/2024).

Regi memaparkan, MA mengaku hendak ke bank melalui jalan pintas di Gang Mangga 1 Kelurahan Uma Sima, menggunakan sepeda motor. MA membawa uang untuk disetorkan uang sebesar Rp 36,6 juta, yang disimpan dalam tas selempangnya.

Saat melintas, MA mengaku diikuti orang tidak dikenal yang juga menggunakan sepeda motor. Ketika jarak mereka sudah dekat, MA mengaku sepeda motornya ditendang oleh orang tersebut hingga terjatuh. Kemudian, salah seorang dari pelaku merampas tas selempangnya yang berisikan uang serta identitas MA dan langsung kabur. Setelah itu, MA melapor ke SPKT Polres Sumbawa, karena seolah-olah telah menjadi korban begal.

Namun, lanjut Regi, pihaknya menemukan banyak kejanggalan dari keterangan MA. Sebab, saat diinterogasi, MA selalu berbelit-belit. Akhirnya, setelah didesak, MA mengaku bahwa dia sebenarnya tidak menjadi korban pembegalan. Sementara uang yang dilaporkan telah dirampas, ternyata disimpan sendiri oleh MA. Pemuda ini kemudian diringkus dari kediamannya di Kampung Bugis, Selasa (30/1/2024) malam, sekitar pukul 23.30 Wita.

Dari tangan MA, berhasil disita barang bukti sisa uang sebesar Rp 18,8 juta lebih. Sementara sisa uang lainnya, sudah digunakan oleh MA untuk bermain judi online.

“MA sudah diamankan di Polres Sumbawa untuk proses selanjutnya,” pungkas Regi. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *